Bolehkah Sepekan 5 x Jamak Sholat Maghrib Isya karena Macet?
21 August 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Jamak dan qoshor merupakan keringanan yang diberikan bagi umat Islam yang dalam keadaan safar. Secara asalnya boleh menjamak dan mengqoshor sholat jika jarak perjalanan minimal sekitar 83,5 km menurut madzhab Syafi’i.
Bagi yang memiliki kebutuhan untuk menggabungkan sholat, seperti karena sakit atau kesulitan yang memerlukan penggabungan, dalam hal ini semisal seseorang terjebak macetnya ibu kota, maka secara syariat boleh mengikuti pendapat yang membolehkan menggabung sholat di tempat tinggalnya atau dari kantornya tanpa mengqoshor (memendekkan bilangan sholatnya). Ini berlaku baik ia berniat bepergian atau tidak, dengan syarat asalkan tidak menjadikannya kebiasaan tetap.
Dalam hal masyaqqoh (keadaan yang berat) boleh mengikuti pendapat para ulama seperti Malikiyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iyah yang membolehkan menggabungkan sholat di tempat tinggal (tidak sedang safar) tanpa memendekkan rakaat. Hal ini dibolehkan karena alasan seperti sakit, hujan, gelap, rasa takut, kesulitan, dan sejenisnya. Bahkan, ada juga yang membolehkan menggabung tanpa memendekkan rakaat meskipun tanpa alasan, asalkan tidak dijadikan kebiasaan tetap oleh orang yang sholat.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
ابن عباس رضي الله عنهما قال: «جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ» فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ: قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: "كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ"، وَفِي حَدِيثِ أَبِي مُعَاوِيَةَ: قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: "أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ" أخرجه مسلم.
“Rasulullah ﷺ menggabungkan sholat Zuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya di Madinah, dalam keadaan tidak takut dan tidak turun hujan.” Dalam riwayat Waki’, beliau berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, mengapa beliau melakukan itu?” Ibnu Abbas menjawab: “Agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Abu Mu’awiyah, ada yang bertanya kepada Ibnu Abbas: “Apa tujuan beliau melakukan itu?” Ibnu Abbas menjawab: “Beliau ingin agar tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim).
Hadist ini meskipun memiliki beberapa syarah (penjelasan) yang berbeda dari para fuqoha, maka salah satunya tetap ada yang membolehkan secara mutlak meski tidak dalam safar, tidak sakit dan tidak hujan pula, namun tetap dengan syarat tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Al-Khaththabi dalam Ma’alim As-Sunan menukil hal ini dari Al-Qaffal Al-Kabir Asy-Syasyi, dari Abu Ishaq Al-Marwazi. Al-Khaththabi mengatakan: ini adalah pendapat sekelompok ulama ahli hadits, berdasarkan zahir hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Kesimpulan
Bagi seseorang yang memiliki kebutuhan untuk menggabungkan dua sholat, seperti karena sakit, keperluan tertentu, terjebak macet yang parah atau kesulitan yang memang memerlukan jamak, maka secara syariat ia boleh mengikuti pendapat yang membolehkan menggabungkan sholat di tempat tinggal tanpa memendekkan rakaat. Ini berlaku baik ia berniat bepergian maupun tidak, sesuai mana yang lebih memudahkannya, asalkan tidak dijadikan kebiasaan tetap.
Bisa juga mengerjakan sholat di dalam kendaraan, dengan cara sebelum berangkat pulang dari kantor atau pergi tempat kerja sudah dalam keadaan berwudhu. Mengerjakannya pun dengan cara sebisanya di atas atau di dalam kendaraan, dengan niat sholat ihtiromul waqti (menghormati waktu) dan setibanya di tujuan bisa qodho, sesuai madzhab syafii. Bisa juga ketika di atas atau di dalam kendaraan tetap mengerjakan sholat sebisanya, dan ketika tiba ditujuan tidak perlu lagi diqodho, hal ini bila terbiasa memakai pendapat selain dari madzhab Syafi’i.
Kemudahan dalam beribadah ini juga bisa Anda lakukan saat perjalanan umroh atau haji di pesawat. Jangan khawatir kebingungan sholat di pesawat, apabila Anda berangkat umroh bersama jejak imani Anda akan dipandu oleh ustadz mumpuni. Percayakan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama jejak imani yang merupakan travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dan telah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Wallahua’lam bisshowab.
Dilihat 98 kali