Sabtu, 29 Maret 2025
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib setahun sekali yang dilakukan di akhir bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat. Kewajiban seorang muslim membayar zakat fitrah tertulis dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ berfirman
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Zakat fitrah dilakukan dengan membayarkan makanan pokok kepada orang-orang yang berhak, salah satunya orang miskin dan fakir supaya semua umat Islam dapat bergembira tanpa rasa lapar di hari kemenangan. Lantas berapa kg makanan pokok yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah? Simak ketentuannya di bawah ini.
Berapa Kg Bayar Zakat Fitrah?
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari)
Berdasarkan hadits di atas, umat Islam mengeluarkan zakat fitrah sebesar 1 sho’ makanan pokok. Ukuran 1 sho’ berkisar antara 2,5 - 3 kg makanan pokok, kisaran tersebut dikarenakan adanya perbedaan ukuran di tiap madzhab. Lantas berapa pastinya besaran zakat fitrah yang setara dengan 1 sho’? Sedangkan Madzhab Syafi’i dan Maliki menjelaskan bahwa ukuran 1 sho’ sama dengan 2,7 kg. Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menetapkan bahwa yang zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 kg beras/orang.
Dari pendapat di atas, besaran zakat fitrah yakni 2,5 kg beras/orang atau 2,7 kg beras/orang. Besaran zakat fitrah tersebut untuk makanan pokok berupa beras. Ada baiknya umat Islam membayar zakat fitrah dengan kualitas makanan pokok terbaik atau minimal sama dengan yang dimakan sehari-hari.
Bagi umat Islam di daerah atau negara lain dapat membayarkan zakat fitrah dengan makanan pokok sesuai daerah masing-masing dan tentunya memiliki besaran zakat fitrah yang berbeda dengan beras. Beberapa makanan pokok yang bisa dibayarkan dan ada di zaman nabi adalah kurma, gandum dan keju. Sekali lagi penentuan makanan pokok tersebut tergantung dengan makanan sehari-hari yang dimakan penduduk setempat.
Baca Juga : Mengenal Zakat Fitrah, Niat, Hukum, Besaran Hingga Waktunya
Niat Zakat Fitrah
Setelah mengetahui besaran zakat fitrah berapa kg beras, selanjutnya dapat berniat zakat sebelum dibayarkan. Terdapat perbedaan niat zakat fitrah tergantung pada tujuan mengeluarkan zakat untuk diri sendiri atau orang lain. Berikut lafal niat zakat fitrah dalam bahasa arab, latin dan terjemahan yang bisa diniatkan dalam hari.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an binti (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
Setelah melafalkan niat zakat dalam hati hal terakhir yang dapat dilakukan adalah memberikannya kepada orang-orang yang memenuhi syarat. Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu
- Orang fakir
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus zakat
- Muallaf
- Memerdekakan budak
- Orang yang memiliki hutang (untuk kepentingan bukan maksiat)
- Orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah)
- Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat
Baca Juga : Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?
Setelah mengetahui zakat fitrah berapa kg beras yang harus dibayarkan, harapannya umat Islam bisa mengukur dan menimbang makanan pokok sesuai ketentuan supaya tidak kekurangan dan ibadah sah. Selain zakat fitrah yang dapat dibayar di bulan Syawal, ibadah lain yang bisa dilakukan di bulan Syawal adalah umroh di Bulan Syawal seperti Rasulullah. Bagi Anda yang ingin merencanakan umrohSyawal dapat mempercayakannya pada travel umroh jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Semoga bermanfaat!
135x
Bagikan: