Ditulis oleh Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc. M.IRK, / Minggu, 5 Mei 2024

Pada saat lebaran tiba, sudah menjadi tradisi di berbagai tempat dan juga menjadi kebaikan tersendiri dengan memberikan hadiah uang atau THR kepada anak, kerabat, dan anggota keluarga. Bahkan bukan hanya di negara Indonesia saja, namun ini pun juga menjadi tradisi di berbagai belahan bumi lainnya, dalam Bahasa arab THR ini disebut dengan ‘iidiyyah عيدية.

 

Kemudian ada beberapa persoalan yang muncul, perihal bagaimana jika orang tua menggunakan uang thr anaknya? Tentunya, tidak bisa dimutlakkan haram, tidak bisa pula dimutlakkan halal, perlu adanya penjabaran yang lebih lanjut.

 

Namun secara asalnya, uang THR itu adalah mutlak milik si anak, bukan milik orang tuanya, sebab orang-orang memberikan uang itu dengan berniat untuk menghadiahkan kepada anak.

 

Hukum Memakai Uang THR Anak

Pertama, dalam islam seorang anak yang belum mencapai usia rusyd (dewasa dan bisa mengelola hartanya) maka tidak boleh baginya diberikan uang kepemilikannya, uangnya haruslah dijaga dan disimpan hingga di-manage oleh orang tua atau walinya. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Al-Quran:

 

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا  

 

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. An-Nisa: 5)

 

Kedua, dalam hal ini, para ahli tafsir seperti imam Ad-Dhahhak, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Al-Hakam bin ‘Athiyyah dan para ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa salah satu makna dari “Sufaha” adalah wanita dan anak kecil.[1]

 

Karenanya, kewajiban orang tua atas uang THR anak adalah menjaga, menyimpan dan memanagement dengan cara yang baik hingga saat anak itu dewasa sudah mencapai usia rusyd, maka bisa diberikan kepada anaknya.

 

Namun, bagaimana jika orang tua juga memerlukan uang? Semisal sebuah keluarga yang hidup pas-pasan dan memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-harinya, apakah boleh menggunakan uang THR anak?

 

Rasulullah pernah bersabda dalam haditsnya, beliau mengatakan:

 

أن رجلاً قال: يا رسول الله إن لي مالاً وولداً وأبي يريد أن يجتاح مالي فقال: أنت ومالك لأبيك

 

"Seseorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan anak, sementara ayahku juga membutuhkan hartaku." Maka beliau bersabda: "Engkau dan hartamu milik ayahmu."[2]

 

Hadits ini tidak serta merta menjadikan ayah atau orang tua dengan mudah mengambil harta anaknya, akan tetapi maknanya adalah apabila ayah atau orang tua tersebut membutuhkan harta anaknya, ia boleh mengambilnya. Namun bukan berarti ia boleh mengambil harta anaknya secara mutlak (seenaknya), akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan hajatnya.

 

Bahkan dalam madzhab Syafi'i disampaikan oleh syaikh Ahmad al-Khatiib:

 

(وَيَتَصَرَّفُ) لَهُ (الْوَلِيُّ بِالْمَصْلَحَةِ) وُجُوبًا لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ} [الأنعام: 152] وقَوْله تَعَالَى {وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ} [البقرة: 220] وَقَضِيَّةُ كَلَامِهِ كَأَصْلِهِ أَنَّ التَّصَرُّفَ الَّذِي لَا خَيْرَ فِيهِ وَلَا شَرَّ مَمْنُوعٌ مِنْهُ إذْ لَا مَصْلَحَةَ فِيهِ وَهُوَ كَذَلِكَ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ وَالْمَاوَرْدِيُّ، وَيَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ حِفْظُ مَالِ الصَّبِيِّ عَنْ أَسْبَابِ التَّلَفِ وَاسْتِنْمَاؤُهُ قَدْرَ مَا تَأْكُلُهُ الْمُؤَنُ مِنْ نَفَقَةٍ وَغَيْرِهَا إنْ أَمْكَنَ، وَلَا تَلْزَمُهُ الْمُبَالَغَةُ

 

Sebab pada dasarnya, ibu bapak itu wajib menguruskan harta anak-anak mereka terhadap perkara yang mendatangkan kebaikan kepada mereka saja. Hal ini termasuk menyimpan dan menjaganya dengan baik serta tidak pula menggunakan harta tersebut untuk tujuan yang lainnya.[3]

 

Oleh karena itu, jelas disini bahwa ibu bapak (orang tua) yang menggunakan uang hari raya anaknya untuk tujuan selain dari keperluan atau maslahat anak itu sendiri, maka hendaklah ia mengganti seperti awal nominal uang kepemilikan anaknya.

 

Kesimpulan

Uang THR anak adalah mutlak milik si anak dan bukan milik orang tuanya, dan mengambil harta orang lain atau anak sendiri tanpa adanya kebutuhan, kemaslahatan maka bisa masuk ke dalam kategori mengambil hartab dengan cara yang dzolim sebagaimana ancaman Allah dalam Al-Quran:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

 

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

 

Dan apabila orang tua menggunakan uang THR anaknya namun dalam rangka untuk kebutuhan dan juga kemaslahatan maka diperbolehkan sebagaimana disampaikan oleh para ulama, namun tidak melampaui batas.  

 

Adapun orang tua yang mengambil dan memakai uang THR anaknya tanpa adanya kebutuhan dan kemaslahatan, maka wajib baginya untuk mengembalikan uang tersebut kepada anaknya saat anaknya telah mencapai usia rusyd (dewasa dan bisa mengelola harta).

 

Cara mengelola uang THR yang bijak dan bermanfaat adalah membuka rekening tabungan untuk anak. Banyak sekali jenis tabungan yang ada contohnya tabungan sekolah hingga tabungan umroh di jejak imani.

 

jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci. 

 

Semoga bermanfaat!

1696x

Bagikan:

Lokasi jejak imani

+62 8111 2000 180

Intermark Indonesia Ruko 9 & 10, Jalan Lingkar Timur No. 9 BSD Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

0811 299 5755

Jl. Salakan III No.222, Saman, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

0852 7355 3536

Jalan Siaran No 1 Komp Vila Sako Indah Satelit 02 RT 104 RW 08, Kel Sako, Kec Sako, Palembang, Sumatera Selatan 30163

0811 329 0037

Jl. Cimanuk No. 3, RT.008/RW.19, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60264

0811 800 8846

Jl. Pelajar Pejuang 45 No.38 Lingkar Selatan Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263

Kebijakan & Privasi

Logo

Konsultasi Gratis Sekarang

Kantor Pusat

085720028100 (Yuta)

08119178100 (Siti)

087720028100 (Fitri)


Kemitraan & Cabang

087820021100 (Putri)

jejakimani@gmail.com